Thursday, August 27, 2015

Teori Terbentuknya Negara - Pendekatan Faktual dan Teoritis

Teori Terbentuknya Negara - Pendekatan Faktual dan Teoritis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Pada awalnya manusia membuat kelompok yang beranggotakan beberapa orang. Dalam kelompok tersebut dipilih pemimpin kelompok . Pemimpin kelompok ini lah yang kemudian membuat aturan-aturan yang disepakati anggota kemudian ditaati oleh semua anggota.
Seiring bertambahnya jumlah anggota yang semakin banyak, semakin sulit untuk mengatur mereka dan menjaga mereka.. Untuk melindungi kepentingan seluruh anggota maka dibentuklah sebuah negara berdasarkan perjanjian. Begitulah gambaran sederhana pembentukan sebuah negara di masa lalu.

Untuk pembahasan lebih lanjut, marilah kita meninjau teori-teori tentang terjadinya Negara.
Terdapat dua pendekatan tentang terjadinya Negara, yaitu pendekatan faktual dan pendekatan teoritis.

Asal Mula Terjadinnya Negara
a) Pendekatan Faktual (Primer)
Pendekatan faktual adalah melihat terjadinya suatu Negara berdasarkan kenyataan yang sebenarnya terjadi atau sudah menjadi pengalaman sejarah, seperti:
(1). Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
(2). Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda, Bosnia dan Kroatia yang memisahkan diri dari Yugoslavia.
(3). Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: Jerman Barat dan Jerman Timur yang melebur menjadi Jerman.
(4). Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru.
(5). Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
(6). Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
(7). Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
(8). Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

b) Pendekatan Teoritis (Sekunder)
Pendekatan teoritis yaitu pendekatan dengan melihat bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut, melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis, seperti:
(1). Teori Kenyataan
Bilamana pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
(2). Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan”. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada Konstitusi berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.
(3). Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di manapun dan kapanpun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: “Homo homini lupus” dan “Bellum omnium contra omnes”. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri “survival of the fittest” itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: “Negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut”.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588- 1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
(4). Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana dinyatakan oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
(5). Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Menurut penganut teori ini, bahwa Negara terbentuk melalui proses yang sederhana, yang dapat digambarkan sebagai berikut: Keluarga → Kelompok → Desa → Kota/Negara Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
 Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
 Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)

 Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat (JJ. Rousseau, John Locke, Thomas Hobes, Grotius, dan Immanuel Kant). Dengan mengutip kata Grotius, Arief Budiman (2002), menyatakan bahwa negara terjadi karena suatu persetujuan, karena tanpa negara orang tak dapat menyelamatkan dirinya dengan cukup. Dari persetujuan itu lahirlah kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan tertinggi untul memerintah ini dinamakan kedaulatan. Kedaulatan itu dipegang oleh orang yang tidak tunduk pada kekuasaan orang lain, sehingga ia tidak dapat diganggu gugat oleh kemauan manusia. Negara adalah berdaulat.

Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Terjadinya atau berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:
(1). Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia melewati suatu proses perjuangan yang panjang dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicitacitakan sebagai suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
(2). Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke depan pintu gerbang kemerdekaan, belum merdeka dalam pengertian yang hakiki karena masih banyak permasalahan bangsa yang harus dituntaskan.
(3). Berdirinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan ekonomi lemah untuk menentang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
(4). Unsur religius terbentuknya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur inilah yang kemudian dituangkan dalam pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Bangsa Indonesia mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
(5). Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar terbentuknya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur sebagaimana tertuang di dalam Alinea ke II Pembukaan UUD 1945.

No comments:

Post a Comment